Sabtu, 24 Januari 2009

Kasus Upah Pungut Pajak: Fraksi PKS Siap Kembalikan Uang

Jakarta - Kasus dugaan korupsi upah pungut pajak di lingkungan Pemrov dan DPRD DKI Jakarta terus diselidiki KPK. Jika hasil penyelidikan menuntut pengembalian uang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengaku siap melakukannya.

"Kita siap, kalau jelas undang-undangnya," ujar anggota DPRD dari FPKS Dani Anwar di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (25/1/2009).

Menurut Dani, dasar KPK untuk meminta pengembalian uang harus jelas. Termasuk pihak-pihak yang wajib melakukannya.

"Apakah hanya legislatif, Polri, Pertamina dan PLN juga harus mengembalikan?" kritisnya.

Dani juga mempertanyakan, jumlah uang yang harus dikembalikan. Alasannya, selama ini yang dipermasalahkan KPK adalah penerimaan uang pada periode 2005-2007.

"Bagaimana sebelumnya, terus tahun 2008 bagaimana?," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari temuan KPK tentang adanya dugaan penyimpangan aturan penerimaan upah pungut pajak daerah dan PBB. KPK sebelumnya juga sudah memanggil Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna untuk diperiksa terkait kasus ini.

Menurut penuturan Ade, anggota dewan sedikitnya menerima Rp 60 juta per tahun dari upah pungut pajak daerah dan Rp 24 juta dari PBB. Selain itu sejumlah lembaga seperti kepolisian, PLN, dan Pertamina juga ikut menerima bagian dari upah pungut pajak tersebut.

Tidak ada komentar: