Sabtu, 24 Januari 2009

PKS Akan Hukum Pelaku Suap


Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melakukan klarifikasi atas kasus percobaan suap Rp 10 juta yang dilakukan pengacara mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring. Diharapkan kasus yang berujung pada penipuan itu disikapi secara proporsional.

Demikian disampaikan mantan Presiden PKS Hidayat Nur Wahid di sela-sela mengikuti apel siaga Relawan 8 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (25/1/2009).

Sebelumnya, Jumat (23/1/2009), pengacara Tifatul M anwar Junaedi tertipu Rp 10 juta oleh orang yang mengaku sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain. Rp 10 juta diberikan Zulkarnain gadungan untuk membayar pengurusan SP3 kasus pelangaran kampanye dengan tersangka Tifatul.

Berikut wawancara wartawan dengan Hidayat:

Bagaimana tanggapan bapak terhadap kasus suap pengacara Tifatul di Polda Metro Jaya?

Prinsipnya itu pasti bukan kebijakan partai. Pasti tidak izin partai apalagi perintah dari ketua partai, itu sesuatu yang tidak diketahui kemudian terjadi. Partai akan memberikan klarifikasi untuk mengoreksi karena itu bukan jatidiri PKS. Untuk melakukan penyuapan apalagi menghadirkan korupsi, pelanggar hukum itu bukan jatidiri PKS. Kalaupun ada penyimpangan-penyimpangan siapa yang melakukan, PKS akan menghukum.

Kasus ini membuat buruk citra PKS pak?

Yang jelas PKS akan menghadirkan suatu koreksi bahwa itu bukan kebijakan dan itu bukan atas perintah dan karenanya saya juga berharap ini bisa disikapi secara proporsional. Akan menjadi masalah kalau itu memang kebijakan dari partai.

Partai tidak akan dan tidak akan pernah punya kebjakan untuk menyuruh orang atau menyogok. Korupsi itu bukan perilaku PKS. PKS anti korupsi dan sampai sekarang masih demikian.

Untuk antisipasi hal serupa tidak terulang, apa yang akan dilakukan PKS?

Harus lebih hati-hati. Harus lebih koreksi. Harus lebih tegas perilaku semacam ini tidak boleh terjadi. (www.detik.com)

Tidak ada komentar: